BNI Syariah Target Kelola Dana Wakaf Rp 20 Miliar
jpnn.com - jpnn.com - Potensi wakaf belum dimanfaatkan maksimal.
Sebab, masih banyak yang belum mengerti tata cara mengurus wakaf.
Padahal, bank syariah saat ini sudah dapat menjadi lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS PWU).
Tugasnya adalah menyalurkan dana wakaf dari masyarakat untuk kemudian dikelola nazir (pengelola wakaf).
Pengelola bisa berupa lembaga resmi pengelola wakaf maupun pihak lain yang dinilai mampu mengelola wakaf.
’’Mengoptimalkan potensi wakaf dan menjadikannya produktif perlu dana. Ini yang kami harapkan bisa dijembatani perbankan syariah. Tapi, sekarang masih terganjal UU sehingga menuntut kreativitas dari lembaga keuangan syariah,’’ kata Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Deden Firman Hendarsyah saat diskusi bertema Melirik Wakaf sebagai Instrumen Potensial Ekonomi Syariah, Senin (20/2).
Menurut dia, bank syariah saat ini belum mempunyai kapasitas dan wewenang untuk menjadi nazir.
Namun, keberadaan bank syariah sebagai perantara wakaf patut diapresiasi.
Potensi wakaf belum dimanfaatkan maksimal.
- BNI Syariah Kembali Ditunjuk Pemerintah Salurkan KPR Subsidi pada 2021
- BNI Syariah Gandeng PT Digital UMKM Indonesia
- Respons BNI Syariah Terkait Merger Perbankan Syariah BUMN
- Jelang Merger 3 Bank Syariah, Saham BRIS Naik 25%
- Lewat Cara ini BNI Syariah Dukung Pengembangan Ekosistem Ekonomi Halal
- Gandeng BNI Syariah, Kemenkop UKM Segera Salurkan KUR Rp 700 Miliar