BNI Taat Aturan, Sebaiknya Masyarakat Tak Terpengaruh Opini Liar
Minggu, 03 April 2022 – 22:57 WIB
Namun, BNI tak hanya menyerahkan persoalan itu ke jalur hukum. Sebab, bank komersial paling tua di Indonesia itu juga mengganti kerugian nasabah.
Baca Juga:
"Sebagai bentuk tanggung jawab, BNI telah mengganti seluruh kerugian sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris dan telah ditandatangani oleh nasabah," paparnya.
Selain itu, Mucharom juga menghimbau seluruh masyarakat menunggu hasil keputusan pengadilan dan tidak terbawa opini di luar proses hukum yang dapat menyesatkan.
Menurut dia, sampai saat ini pelayanan BNI tetap berjalan baik. "Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan nasabah yang tetap setia menggunakan pelayanan kami," katanya.(mrk/jpnn)
Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom menyatakan perkara nasabah kehilangan uang yang kini bergulir di pengadilan justru bermula dari temuan internal.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Beli BBM Bisa Dapat Cashback Cuma Pakai Kartu Kredit BNI-MyPertamina
- Bangun Ekosistem Digital UMKM di Indonesia, Hibank & Mitra Strategis Jalin MoU
- Dukung Industri Kopi Nasional, BNI Gandeng PMO Kopi & Kakao Nusantara
- Kantor Pusat BNI Pajang Karya Lukis 7 Seniman Visual Muda Disabilitas
- Konsisten Terapkan Keterbukaan Informasi, BNI jadi BUMN Informatif versi KIP
- SMK Medika Samarinda Juara Nasional Futsal Series 2024