BNI Tukar Obligasi Rekap dengan Saham
Sabtu, 19 Maret 2011 – 17:08 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tidak mempermasalahkan rencana PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) melakukan akuisisi perusahaan sekuritas dengan menukar obligasi rekapitalisasi. BI tidak akan memberikan izin ketika sebuah bank mengakusisi perusahaan yang bukan bergerak di jasa keuangan. "Mengenai penggunaan obligasi rekap yang tradeableitu adalah regulasinya Depkeu karena terkait dengan rekapitalisasi dulu dengan dana pemerintah. Perizinannya di tangan pemerintah atau Depkeu," terangnya.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Johansyah ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (18/3). "Obligasi rekap dimiliki oleh pemerintah, sehingga sepenuhnya kewenangan kepada pemegang saham bank terkait. BI hanya memfokuskan akuisisi oleh bank yang bergerak di jasa keuangan. Ketika itu perusahaan sekuritas yang diakuisisi ya tidak ada masalah bagaimanapun cara membelinya," ujar Difi.
Difi menjelaskan, obligasi rekap di 1998 lalu digunakan untuk memperkuat permodalan bank, di mana jenis obligasi rekap tersebut ada tiga, yakni hold to maturity, available to sale dan tradeable. Mengenai penggunaannya, lanjut Difi sudah pasti yang tradeable atau obligasi yang diperdagangkan.
Baca Juga: