BNI Usul Pembentukan Panitia Kreditor Seusai Sritex Pailit
jpnn.com, JAKARTA - PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak usahanya dinyatakan pailit, Kurator pun mengadakan Rapat Kreditor Pertama di Pengadilan Niaga, Semarang, pada 13 November 2024.
Rapat itu digelar guna menerangkan kondisi dan status hukum Sritex beserta tiga anak usahanya kepada para kreditor.
Kuasa hukum BNI Yudhi Wibhisana mengajukan usul pembentukan 'Panitia Kreditor Sementara' yang tujuannya membantu kelancaran tugas kurator sampai dengan tanggal Rapat Pencocokan Piutang.
“Panitia kreditor sementara ini penting dibentuk untuk menjaga agar kurator tetap menjalankan prinsip independensinya, transparan, dan profesional. Jangan sampai akuntabilitas kurator dalam menjalankan tugasnya dipertaruhkan," ujar Yuhdi dikutip, Rabu (13/11).
Sebab, kasus Sritex memperoleh atensi publik yang sangat besar. Pemerintah pun memiliki perhatian serius untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
"Saya kira kita harus punya rasa tanggung jawab untuk menjaga agar makro ekonomi Indonesia tidak rontok di tengah-tengah kemungkinan terjadinya krisis akibat perang di Timur Tengah dan sebagian Eropa," sambungnya.
Oleh karena itu, terkait beberapa alasan tersebut, Kuasa Hukum BNI mengajukan permohonan pembentukan Panitia Kreditor Sementara kepada Pengadilan Niaga.
"Pada hari ini, kami ajukan permohonan penetapan pembentukan Panitia Kreditor Sementara kepada Pengadilan melalui Hakim Pengawas dan tembusannya kami sampaikan pula kepada tim kurator," pungkasnya.
PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak usahanya dinyatakan pailit, Kurator pun mengadakan Rapat Kreditor Pertama di Pengadilan Niaga, Semarang, pada 13 Nov
- Hadir di COP29 Azerbaijan, BNI Pertegas Komitmen Mendorong Transisi Hijau
- Wondr by BNI Tawarkan Promo Seru di Restoran dan Bioskop
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Pemutihan Utang UMKM Dinilai Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan, Asalkan
- Gunung Sritex
- Aplikasi wondr by BNI Tawarkan Promo Kuliner Hemat, Hanya Rp 28 Ribu