BNI Usul Pembentukan Panitia Kreditor Seusai Sritex Pailit
Rabu, 13 November 2024 – 16:18 WIB
Diketahui, PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) beserta tiga anak usahanya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Pemohon perkara adalah PT Indo Bharta Rayon. Dalam tuntutan tersebut, para termohon dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi pada 25 Januari 2022.
Total utang PT Sritex dan 3 anak usahanya, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebesar Rp 14,6 triliun kepada 27 bank dan 3 perusahaan pembiayaan atau multifinance.(mcr10/jpnn)
PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga anak usahanya dinyatakan pailit, Kurator pun mengadakan Rapat Kreditor Pertama di Pengadilan Niaga, Semarang, pada 13 Nov
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- JTrust Pertanyakan Kinerja Tim Kurator Kepailitan PT AGP
- Hadir di COP29 Azerbaijan, BNI Pertegas Komitmen Mendorong Transisi Hijau
- Wondr by BNI Tawarkan Promo Seru di Restoran dan Bioskop
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Pemutihan Utang UMKM Dinilai Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan, Asalkan
- Gunung Sritex