BNN: Alat Sadap PPATK Kurang Canggih
Rabu, 10 November 2010 – 15:52 WIB

BNN: Alat Sadap PPATK Kurang Canggih
"Di sana, ada undang-undangnya yang mengatur gak? Kalau ada, kita bisa kerjasama," ujar dia.
Baca Juga:
Menurut Gories, UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sangat bermanfaat bagi BNN. UU ini memberi kewenangan BNN untuk menyidik pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika kepada BNN.
UU itu juga mengatur perampasan aset hasil kejahatan narkoba dan kerjasama antara BNN dengan PPATK. Perampasan aset menurutnya sangat perlu.
Soalnya, jika seluruh harta kekayaan pelaku tindak pidana pelaku peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika bisa dirampas untuk negara, sindikat narkoba akan menjadi tidak berdaya serta tidak punya kemampuan lagi untuk berbuat kejahatan lanjutan.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional, Gories Mere, menantang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk unjuk kecanggihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional