BNN: Alat Sadap PPATK Kurang Canggih
Rabu, 10 November 2010 – 15:52 WIB
"Di sana, ada undang-undangnya yang mengatur gak? Kalau ada, kita bisa kerjasama," ujar dia.
Baca Juga:
Menurut Gories, UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sangat bermanfaat bagi BNN. UU ini memberi kewenangan BNN untuk menyidik pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika kepada BNN.
UU itu juga mengatur perampasan aset hasil kejahatan narkoba dan kerjasama antara BNN dengan PPATK. Perampasan aset menurutnya sangat perlu.
Soalnya, jika seluruh harta kekayaan pelaku tindak pidana pelaku peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika bisa dirampas untuk negara, sindikat narkoba akan menjadi tidak berdaya serta tidak punya kemampuan lagi untuk berbuat kejahatan lanjutan.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional, Gories Mere, menantang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk unjuk kecanggihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan