BNN Amankan 25 Kg Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta
jpnn.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita sebayak 25 kilogram sabu-sabu dari Malaysia yang disembunyikan di sebuah rumah dan mobil pick up hitam.
Peredaran narkoba tersebut dikendalikan seorang narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta, Medan, Sumatera Utara.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan satu tersangka bernama Syafinur alias PAN.
“Pelaku ditangkap di Pasar Gruegok, Birun, Aceh dengan barang bukti 8 kg sabu,” kata Arman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/1/2019).
Barang haram seberat 8 kg itu disembunyikan dalam mobil pick up warna hitam.
“Rencananya akan didisribusikan ke Medan dan wilayah Sumut lainnya,” ungkap Arman.
Tak sampai disitu, lanjut Arman, setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka PAN. Ternyata yang bersangkutan masih menyimpan sisa barang haram tersebut di rumahnya.
“Kita melakukan penggeledahan di rumah PAN di Muara Batu, Aceh Utara. Kita temukan 17 kg sabu,” tandas Arman.
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita sebayak 25 kilogram sabu-sabu dari Malaysia yang disembunyikan di rumah pelaku dan mobil pick up hitam.
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- BNNP Banten & SDN Gowok Cegah Narkoba Masuk di Dunia Pendidikan
- Mbak DM Nekat Selundupkan Ratusan Pil Psikotropika ke Lapas, Penerimanya Ternyata
- INW: Peredaran Narkoba Masih jadi Tantangan Besar Bagi Indonesia
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Enggak Menyangka, Mak-Mak Muda Ini Ternyata Bandar Narkoba