BNN Amankan Pengedar Sabu-Sabu, Inisialnya NM dan TJ, Siapa Kenal?
jpnn.com, GORONTALO - Dua orang pengedar sabu-sabu di Kabupaten Pohuwato ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo. Pelaku berinisial NM dan TJ.
NM ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram di salah satu hotel di Marisa, Kabupaten Pohuwato.
"Bermula dari informasi masyarakat bahwa salah satu hotel yang berada di Kabupaten Pohuwato menjadi tempat penyalahgunaan narkoba," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Gorontalo Zainul Arifin, Jumat.
Berdasarkan informasi itu, petugas BNN melakukan pemantauan dan selanjutnya penggerebekan.
Di kamar tersebut, petugas menemukan NM dan barang bukti lima plastik ukuran kecil.
Seusai menginterogasi NM, petugas mengetahui bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan NM dari seorang berinisial TJ yang tinggal di wilayah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Petugas menuju lokasi selanjutnya dan menangkap TJ dan barang bukti sembilan gram yang disimpan dalam 34 bungkus plastik.
"Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)
NM ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah hotel. Sabu-sabu didapat dari TJ.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat