BNN Amankan Rp 1,2 Miliar dari Kasus Penyelundupan Sabu di Truk Sayur

BNN Amankan Rp 1,2 Miliar dari Kasus Penyelundupan Sabu di Truk Sayur
Irjen Arman Depari. Foto: Ismail Pohan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan pengiriman 36,47 kilogram sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta di wilayah Merak, Banten. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/5/2019). Dari penangkapan ini, dua pelaku diamankan berinisial RID dan RA.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus penyelundupan 35 bungkus sabu di dinding truk sayur, total aset para tersangka yang diamankan sebesar Rp 1,2 miliar.

“Adapun total aset yang sudah diamankan kurang lebih Rp 1,2 miliar,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6/2019).

BACA JUGA: BNN Tangkap Penyelundup Narkoba di Merak

Menurut Arman, berdasarkan hasil pengembangan, beberapa aset para tersangka selama menjalankan bisnis haram sudah diamankan.

“Asetnya sudah kita amankan,” ungkap Arman. (fir/ps)

Berikut Aset Para Tersangka yang Sudah Diamankan BNN;

1. Mobil Mitsubshi Pajero Sport Tahun 2018, beserta 1 (satu) lembar STNK. atas nama CV. KARYA AGUNG KENCANA. Estimasi harga saat ini Rp 450 juta.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus penyelundupan 35 bungkus sabu di dinding truk sayur, total aset para tersangka yang diamankan sebesar Rp 1,2 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News