BNN Amankan Rp 1,2 Miliar dari Kasus Penyelundupan Sabu di Truk Sayur
jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan pengiriman 36,47 kilogram sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta di wilayah Merak, Banten. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/5/2019). Dari penangkapan ini, dua pelaku diamankan berinisial RID dan RA.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus penyelundupan 35 bungkus sabu di dinding truk sayur, total aset para tersangka yang diamankan sebesar Rp 1,2 miliar.
“Adapun total aset yang sudah diamankan kurang lebih Rp 1,2 miliar,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6/2019).
BACA JUGA: BNN Tangkap Penyelundup Narkoba di Merak
Menurut Arman, berdasarkan hasil pengembangan, beberapa aset para tersangka selama menjalankan bisnis haram sudah diamankan.
“Asetnya sudah kita amankan,” ungkap Arman. (fir/ps)
Berikut Aset Para Tersangka yang Sudah Diamankan BNN;
1. Mobil Mitsubshi Pajero Sport Tahun 2018, beserta 1 (satu) lembar STNK. atas nama CV. KARYA AGUNG KENCANA. Estimasi harga saat ini Rp 450 juta.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus penyelundupan 35 bungkus sabu di dinding truk sayur, total aset para tersangka yang diamankan sebesar Rp 1,2 miliar.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2,6 Kg Sabu-Sabu, 2 Orang Diamankan
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1 Kg di BIM
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah