BNN Ancam Miskinkan Pemilik Pabrik Narkoba di Diskotek MG
jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) masih terus mengusut pihak-pihak yang terlibat kasus pabrik narkoba di diskotek MG Club International.
Selain menjerat para pelaku dengan pidana narkoba, penyidik memastikan akan memiskinkan pemilik bisnis haram tersebut.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, mereka bakal menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait razia dan penemuan laboratorium pembuatan narkotika itu.
"Jadi, selain tindak pidana narkoba akan disidik juga tindak pidana pencucian uang," kata dia, Selasa (19/12).
Dia menambahkan, BNN telah menetapkan lima orang berinisial FD selaku captain diskotek MG Club, DM (penghubung), WA (pengawas), FER (penyedia narkotika cair), dan MK (kurir), sebagai tersangka.
"Masih dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang petugas sekuriti, dua orang bartender, dua orang room boy, dua orang waiters, dua kasir, dan satu DJ (disk jockey)," ungkapnya.
Mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya ini menambahkan, pemilik atau penanggung jawab diskotek MG Club atas nama Agung Ashari alias Rudy dan koordinator lapangan bernama Samsul Anwal alias Awang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Kasus masih pendalaman serta dikembangkan, dan kedua orang yang berstatus DPO sedang dilakukan pengejaran," tegasnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) masih terus mengusut pihak-pihak yang terlibat kasus pabrik narkoba di diskotek MG Club International.
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar