BNN: Anggota Dewan Asal NTT Positif Konsumsi Sabu-Sabu
Rabu, 28 Februari 2024 – 22:49 WIB
“Keputusan untuk membebaskan RW, setelah kami rapat bersama dengan tim medis, kejaksaan dan Polda NTT,” ujar dia.
Baca Juga:
Sementara itu Beno diketahui sebagai seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta, karena sering memesan sabu-sabu dari Jakarta.
“Sabu-sabu itu milik Beno setelah diperiksa dan dia sering memesan dari Jakarta,” ujar dia.
Lebih lanjut terkait narkoba yang ditemukan, dia mengatakan beratnya hanya mencapai 1,8 gram.
Namun pasal yang dikenakan kepada Beno adalah Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(antara/jpnn)
BNN Provinsi NTT memastikan anggota DPRD NTT Rocky Winaryo (RW) bersama ketua tim suksesnya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor