BNN: Anggota Dewan Asal NTT Positif Konsumsi Sabu-Sabu

BNN: Anggota Dewan Asal NTT Positif Konsumsi Sabu-Sabu
Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang berdiskusi dengan wartawan seusai memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Rabu (28/2). Foto: ANTARA/Kornelis Kaha.

“Keputusan untuk membebaskan RW, setelah kami rapat bersama dengan tim medis, kejaksaan dan Polda NTT,” ujar dia.

Sementara itu Beno diketahui sebagai seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta, karena sering memesan sabu-sabu dari Jakarta.

“Sabu-sabu itu milik Beno setelah diperiksa dan dia sering memesan dari Jakarta,” ujar dia.

Lebih lanjut terkait narkoba yang ditemukan, dia mengatakan beratnya hanya mencapai 1,8 gram.

Namun pasal yang dikenakan kepada Beno adalah Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(antara/jpnn)

BNN Provinsi NTT memastikan anggota DPRD NTT Rocky Winaryo (RW) bersama ketua tim suksesnya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News