BNN Bali Sita Uang dan Aset Rp 2,3 Miliar terkait Pencucian Uang Narkoba

BNN Bali Sita Uang dan Aset Rp 2,3 Miliar terkait Pencucian Uang Narkoba
Ilustrasi uang. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional atau BNN Bali menyita duit dari sejumlah rekening, uang tunai, bangunan, dan tanah dengan nilai total Rp 2,3 miliar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) satu jaringan peredaran narkoba di Bali pada 2022.

Kepala BNN Bali Brigjen R. Nurhadi Yuwono menyebut institusinya menjadi satu dari sembilan kantor perwakilan BNN yang mengungkap kasus peredaran narkotika beserta TPPU pada 2022.

Rincian aset yang disita di antaranya sebidang tanah beserta bangunan di Badung seluas 257 meter persegi, uang tunai Rp 15 juta.

"Dan uang dari empat rekening bank dalam mata uang rupiah, dolar AS, euro, dan yen," kata Nurhadi saat jumpa pers tentang capaian kerja 2022 di Denpasar, Bali, Kamis (29/12).

Dari pengungkapan itu, BNN Bali telah menetapkan satu warga negara asing (WNA) berkebangsaan Meksiko sebagai tersangka.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Bali I Putu Agus Arjaya menyampaikan kasus TPPU dan peredaran narkotika jenis kokain itu telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut Arjaya, dari kasus kokain yang melibatkan WNA itu, BNN Bali menemukan pekerjaan tersangka serta perusahaan cangkang yang dimilikinya.

"Akhirnya, kami dalami dan patut menduga uang (di rekening tersangka, red.) hasil penjualan narkotika," tutur Arjaya.

BNN Bali menyita uang dan aset Rp 2,3 miliar dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus narkoba yang melibatkan WNA. Begini rinciannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News