BNN Bali Sita Uang dan Aset Rp 2,3 Miliar terkait Pencucian Uang Narkoba

BNN Bali Sita Uang dan Aset Rp 2,3 Miliar terkait Pencucian Uang Narkoba
Ilustrasi uang. Foto: dok.JPNN.com

Uang yang disita oleh BNN Bali dari tangan WNA itu seluruhnya ada di rekening bank di dalam negeri.

Sementara itu, sebidang tanah beserta bangunan di Badung itu berlokasi di Canggu, Kuta Utara.

"Bangunan itu belum selesai (dibangun)," ucap dia.

Sepanjang 2022, BNN Bali menyita 1.061,89 gram kokain dari tangan pengedar.

Kemudian ganja 19.203,02 gram, sabu-sabu 2.792,07 gram, ekstasi serbuk 34,55 gram, ekstasi 177 butir, ganja sintetis 14,35 gram, hasis 9,26 gram, dan heroin 8,09 gram.(antara/jpnn)

BNN Bali menyita uang dan aset Rp 2,3 miliar dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus narkoba yang melibatkan WNA. Begini rinciannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News