BNN: Barang di Ruang Kerja Akil Positif Narkoba
Minggu, 06 Oktober 2013 – 16:15 WIB
JAKARTA - Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang yang dicuragai sebagai narkoba di ruang kerja Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar sudah dikirim ke MK. Dia menjelaskan, dari hasil laboratorium ada tiga linting ganja belum dikonsumsi dan satu yang sudah dikonsumsi.
"Itu positif ganja atau narkoba golongan satu. Sesuai UU Narkotika tahun 2009, dilarang penggunaanya di Indonesia," kata Sumirat dalam jumpa pers, di Kantor KPK didampingi Juru Bicara KPK, Johan Budi, usai BNN mengambil sampel urine Akil.
Baca Juga:
Ia menambahkan, dua pil hijau dan ungu yang juga dites di laboratorium juga positif. "Lalu dua pil hijau dan ungu positif mengandung methapitamine. Sesuai UU tahun 2009 juga dilarang di Indonesia," ujarnya.
Dia mengatakan, hari ini BNN mengambil sampel urine Akil. Selain urin, diambil juga rambut Akil untuk diperiksa. "Jadi tunggu 14 jam baru diperiksa. Alatnya harus distabilkan 14 jam," ujar Sumirat. (boy/jpnn)
JAKARTA - Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang yang dicuragai sebagai narkoba di ruang kerja Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia