BNN Bekuk PNS Penyelundup Narkoba dari Malaysia

BNN Bekuk PNS Penyelundup Narkoba dari Malaysia
Tersangka EH dan IS di gedung BNN. FOTO: Kusdharmandi/ JPNN

Nah, di Balai Karangan inilah EH diringkus Sabtu (13/7). Informasi yang dihimpun EH diamankan di Jalan Sekayam Raya Balai Karangan Simpang Tugu, Dusun Balai Karangan 3, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pukul 16.00.

"Pada saat itu juga dilakukan penangkapan oleh BNN, dan mengamankan tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 5.109,1 gram sabu dan  9.107 butir pil ekstasi dari Malaysia," kata Sumirat.

Setelah meringkus EH, petugas mengejar IS. Namun, saat itu IS belum berhasil diringkus. Petugas tak tinggal diam. Pengejaran dan pendalaman terus dilakukan. "IS kemudian kami tangkap, di kantor IS bekerja di Pelabuhan Trikora Pontianak," kata Sumirat.

IS dan EH terancam pasal 114, ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 115 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau denda maksimal Rp 10 miliar," kata Sumirat.

JAKARTA – Penyelundupan narkotika dan obat terlarang dari Malaysia ke Kalimantan Barat (Indonesia) melalui jalur perbatasan memang tak ada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News