BNN Bikin Patrialis Geram
Sebut Kerugian Akibat Rusuh LP Kerobokan Sampai Rp 1 M
Selasa, 28 Juni 2011 – 06:16 WIB
Menurut Untung, dalam pelaksanaan penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan di LP terhadap narapidana yang diduga sebagai tersangka, Ditjen PAS merujuk pada ketentuan yang diatur dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dalam Pasal 17 dijelaskan, penyidikan terhadap narapidana yang terlibat perkara lain baik sebagai tersangka, terdakwa, atau sebagai saksi yang dilakukan di Lapas tempat narapidana yang bersangkutan menjalani pidana, dilaksanakan setelah penyidik menunjukkan surat perintah penyidikan dari pejabat instansi yang berwenang dan menyerahkan tembusannya kepada Kepala Lapas.
Pada ayat 2, Kepala Lapas dalam keadaan tertentu dapat menolak pelaksanaan penyidikan di Lapas. Lalu, di ayat 3 penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan di luar Lapas setelah mendapat ijin Kepala Lapas. "Di ayat 4 lebih jelas lagi," tambahnya.
Bunyi ayat 4 Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibawa keluar Lapas untuk kepentingan penyerahan berkas perkara, rekonstruksi atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam hal terdapat keperluan lain narapidana hanya dapat dibawa ke luar Lapas setelah mendapat ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
JAKARTA - Insiden kerusuhan di LP Kerobokan Bali menjadi pembahasan seru dalam rapat Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar kemarin
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang