BNN Bikin Patrialis Geram
Sebut Kerugian Akibat Rusuh LP Kerobokan Sampai Rp 1 M
Selasa, 28 Juni 2011 – 06:16 WIB

BNN Bikin Patrialis Geram
Menurut Untung, dalam pelaksanaan penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan di LP terhadap narapidana yang diduga sebagai tersangka, Ditjen PAS merujuk pada ketentuan yang diatur dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dalam Pasal 17 dijelaskan, penyidikan terhadap narapidana yang terlibat perkara lain baik sebagai tersangka, terdakwa, atau sebagai saksi yang dilakukan di Lapas tempat narapidana yang bersangkutan menjalani pidana, dilaksanakan setelah penyidik menunjukkan surat perintah penyidikan dari pejabat instansi yang berwenang dan menyerahkan tembusannya kepada Kepala Lapas.
Pada ayat 2, Kepala Lapas dalam keadaan tertentu dapat menolak pelaksanaan penyidikan di Lapas. Lalu, di ayat 3 penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan di luar Lapas setelah mendapat ijin Kepala Lapas. "Di ayat 4 lebih jelas lagi," tambahnya.
Bunyi ayat 4 Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibawa keluar Lapas untuk kepentingan penyerahan berkas perkara, rekonstruksi atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Dalam hal terdapat keperluan lain narapidana hanya dapat dibawa ke luar Lapas setelah mendapat ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
JAKARTA - Insiden kerusuhan di LP Kerobokan Bali menjadi pembahasan seru dalam rapat Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar kemarin
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun