BNN Bongkar Jaringan Narkoba Lapas Madiun dan Porong
Minggu, 26 Agustus 2018 – 13:49 WIB

Para pengedar sabu-sabu dikendalikan dari lapas. Foto: JPG/Pojokpitu
MI yang berprofesi sebagai tukang las ini mengaku disuruh temannya dari Lapas Madiun dengan upah Rp 3.500.000 yang dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Pengungkapan ini, BNNP berhasil menyita 1.4 kilogram sabu-sabu, hanphone dan kendaraan yang dipergunakan untuk transaksi serta barang bukti lainnya.
Dalam kasus ini, tersangka terancam pasal tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika. (yos/jpnn)
Para pengedar sabu-sabu mendapat upah tinggi jika dari bandar dalam lapas jika berhasil transaksi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang