BNN Bongkar Pengiriman Narkoba dari India
Sita 2 Kg Sabu
Senin, 18 Februari 2013 – 16:36 WIB
Lanjut Sumirat, setelah diperiksa, kristal tersebut positif mengandung methamfetamina atau sabu-sabu. "Sampai sekarang kami (BNN) masih melakukan pengembangan kasus," katanya.
Ditambahkannya, tersangka AS dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud Pasal 114. Ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman pidanaa mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Sumirat. (ian/jpnn)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar pengiriman Narkoba internasional. Tak tanggung-tanggung, petugas BNN menemukan barang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan
- 2 Ribu Profesional Berkumpul di Ajang Sinar Mas Digital Day 2024, Inovasi Digital Terbaru
- Peserta Jalan Sehat HUT ke-58 KAHMI Keluhkan Kupon Doorprize Ganda
- Wamenaker Afrianyah Noor Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cum laude