BNN Bongkar Pengiriman Narkoba dari India
Sita 2 Kg Sabu
Senin, 18 Februari 2013 – 16:36 WIB
Lanjut Sumirat, setelah diperiksa, kristal tersebut positif mengandung methamfetamina atau sabu-sabu. "Sampai sekarang kami (BNN) masih melakukan pengembangan kasus," katanya.
Ditambahkannya, tersangka AS dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud Pasal 114. Ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman pidanaa mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Sumirat. (ian/jpnn)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar pengiriman Narkoba internasional. Tak tanggung-tanggung, petugas BNN menemukan barang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak