BNN Bongkar Pengiriman Narkoba dari India
Sita 2 Kg Sabu
Senin, 18 Februari 2013 – 16:36 WIB

BNN Bongkar Pengiriman Narkoba dari India
Lanjut Sumirat, setelah diperiksa, kristal tersebut positif mengandung methamfetamina atau sabu-sabu. "Sampai sekarang kami (BNN) masih melakukan pengembangan kasus," katanya.
Ditambahkannya, tersangka AS dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud Pasal 114. Ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman pidanaa mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Sumirat. (ian/jpnn)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar pengiriman Narkoba internasional. Tak tanggung-tanggung, petugas BNN menemukan barang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat