BNN Bongkar Peredaran Metkatinona di Medan
Jumat, 22 Maret 2013 – 16:59 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap peredaran Narkoba jenis Metkatinona di Medan, Sumatra Utara, Selasa (5/3) lalu. Lembaga antinarkoba yang dipimpin Anang Iskandar itu menangkap pengedar bernama Agustinus, 23 dan menyita Metkatinona seberat 28 gram dan sabu dalam bentuk paket yang siap diedarkan. Selain mengamankan barang haram dari tangan Agustinus, petugas juga mengamankan 16.679 butir ekstasi, 102,2 gram sabu, dan 30,5 gram serbuk hijau yang mengandung MDMA. "Di kediaman AP ditemukan berbagai macam narkotika, teman-temannya ini berencana menginap di rumah kontrakan itu. Tidak lama petugas mengamankan mereka," tambah Sumirat.
Dan dari hasil pengembangan kasus, petugas BNN meringkus tiga tersangka lainnya, yakni Muhammad, 31; Suhardi,39; dan Syahrial, 33. Tiga tersangka ini diringkus di kontrakan di Jalan Air Bersih, Medan, Sumatra Utara.
"Ini kasus metkatinona pertama yang kita ungkap, tidak hanya itu dari tangan pelaku AP, petugas juga berhasil menemukan sabu di dalam plastik yang masing-masing 5 sampai 10 gram per plastik," tutur Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat ditemui di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap peredaran Narkoba jenis Metkatinona di Medan, Sumatra Utara, Selasa (5/3) lalu. Lembaga
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi