BNN Bongkar Peredaran Metkatinona di Medan
Jumat, 22 Maret 2013 – 16:59 WIB

BNN Bongkar Peredaran Metkatinona di Medan
Lebih lanjut dikatakannya, para tersangka dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (2), 112 (2), juncto pasal 132 (1). "Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Sumirat. (ian/jpnn)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap peredaran Narkoba jenis Metkatinona di Medan, Sumatra Utara, Selasa (5/3) lalu. Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana