BNN Bongkar Peredaran Metkatinona di Medan
Jumat, 22 Maret 2013 – 16:59 WIB
Lebih lanjut dikatakannya, para tersangka dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (2), 112 (2), juncto pasal 132 (1). "Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Sumirat. (ian/jpnn)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap peredaran Narkoba jenis Metkatinona di Medan, Sumatra Utara, Selasa (5/3) lalu. Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi