BNN Bongkar Rental Pemakaian Sabu di Tasikmalaya

BNN Bongkar Rental Pemakaian Sabu di Tasikmalaya
Barang bukti hasil tangkapan BNN di Tasikmalaya. Foto: Ist

jpnn.com, TASIKMALAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Kota (BNNK) Tasikmalaya, Jawa Barat, membongkar praktik rental penyediaan dan pemakaian narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Nagarawangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal (Irjen) Arman Depari mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada 25 Agustus 2018 pukul 1.00 dini hari, di sebuah rumah tinggal berlantai dua di Kelurahan Nagarawangi.

Arman menjelaskan, dari sebuah kamar yang berada di lantai dua, ditemukan tempat penyewaan atau rental peralatan dan bahan narkotika jenis sabu-sabu untuk digunakan.

"Pada peristiwa tersebut ditangkap pemilik rumah atau tempat rental atas nama Yoga, mantan PNS yang telah dipecat karena tindakan kriminal," kata Arman kepada JPNN, Rabu (12/9).

Mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) itu menambahkan, bersama Yoga turut ditangkap pula tiga orang lain sebagai pelanggan yang tengah menggunakan sabu-sabu.

Menurut Arman, dalam penangkapan itu disita timbangan digital, bong atau alat hisan sabu, uang Rp 35 juta, serta sisa sabu seberat 3,89 gram.

Adapun modus operandinya, kata Arman, di rumah yang dijadikan rental tersebut disiapkan narkotika jenis sabu-sabu dan bong, serta peralatan lainnya untuk digunakan di tempat.

"Harga yang dibayar pelaggan Rp 100 ribu per empat kali hisap. Pembayaran dilakukan di muka," katanya.

Pelaku menjadikan rumah tinggalnya sebagai rental untuk pemakaian sabu-sabu dan menyiapkan peralatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News