BNN Bongkar Rental Pemakaian Sabu di Tasikmalaya
Rabu, 12 September 2018 – 11:05 WIB

Barang bukti hasil tangkapan BNN di Tasikmalaya. Foto: Ist
Arman menjelaskan rental itu buka 24 jam nonstop dan sudah berlangsung lebih dari satu tahun.
Adapun sabu-sabu diduga diperoleh dari seorang narapidana. "Menurut keterangan tersangka Yoga bahwa sabu tersebut didapat dari seorang narapidana di Lapas Jelekong, Bandung atas nama Aep Syaifudin," pungkas jenderal bintang dua itu. (boy/jpnn)
Pelaku menjadikan rumah tinggalnya sebagai rental untuk pemakaian sabu-sabu dan menyiapkan peralatannya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap