BNN Bongkar Sindikat Narkoba di Lubuklinggau, 50 Ribu Pil Ekstasi Disita
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Peredaran narkotika jenis ekstasi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama TNI. Sebanyak enam orang tersangka berhasil ditangkap, satu di antaranya oknum TNI.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan penangkapan dilakukan atas informasi adanya pengiriman ekstasi dari Medan ke Lubuklinggau. Tim kemudian melakukan penyelidikan ke Jalan Lintas Sumatera.
Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, operasi pada 1 Maret 2019 itu diawali adanya informasi pengiriman ekstasi dari Medan menuju Lubuk Linggau. Sindikat itu menggunakan jalur darat dalam penyelundupan tersebut.
“Di Jalan Lintas Sumatera, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, tim melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka dan mengamankan empat kantong narkoba jenis ekstasi,” tutur Arman dalam keterangan persnya, Sabtu (2/3).
Dari penangkapan itu, BNN melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lain bernama Dedi Darmawan di Tanjung Morawa, Sumatera Utara. Dia mengaku diperintah oleh anggota TNI berpangkat Serda dengan inisial SM.
“Tim BNN berkoordinasi dengan Dandim 0204 Deli Serdang, Subdenpom I/1-3 Lubuk Pakam, Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi dan unit intel, berhasil mengamankan serda SM,” jelas dia.
Dedi Darmawan dan Serda SM kemudian dibawa tim gabungan BNN dan Puspom TNI AD ke peternakan sapi di Desa Sukaraja, Pegajahan, Serdang Begadai. Di sana ditemukan enam bungkus ekstasi yang ditanam di kandang sapi milik warga.
Dari operasi tersebut, secara menyeluruh ada enam tersangka yang ditangkap. Mereka adalah Sofian, Hendiansya, Hendra, Dedi Darmawan, Serda SM, dan Andi.
Peredaran narkotika jenis ekstasi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama TNI. Sebanyak enam orang tersangka berhasil ditangkap, satu di antaranya oknum TNI.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis