BNN Bongkar Sindikat Narkoba di Lubuklinggau, 50 Ribu Pil Ekstasi Disita
Adapun barang bukti narkoba yang diamankan ada 10 bungkus pil ekstasi. Setelah penghitungan, total kurang lebih ada sebanyak 50 ribu butir.
“Tim membawa para tersangka ke BNN, sedangkan oknum TNI diserahkan kepada Pom TNI untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” kata Arman.
Di Jalan Lintas Sumatera, Lubuk Linggau, Sumsel tim BNN melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka dan mengamankan 4 kantong narkoba jenis ekstasi.
Arman mengatakan tim kemudian melakukan pengembangan ke daerah Sumatera Utara. BNN kembali menangkap tersangka lain atas nama Dedi Darmawan di Sumatera Utara. Dedi mengaku diperintah oleh oknum TNI bernama Serda SM.
“Tim BNN berkoordinasi dengan Dandim 0204 Deli Serdang, Subdenpom I/1-3 Lubuk Pakam, Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi dan unit intel berhasil mengamankan Serda SM,” sebut Arman.
Total tersangka yang diamankan BNN sebanyak 6 orang yakni Sofian, Hendiansya, Hendra, Dedi, S Manik, Andi. BNN juga menemukan 6 bungkus ekstasi yang dikubur di kandang sapi di Desa Sukaraja, Pegajahan, Serdang Begadai.
“Barang bukti yang diamankan 10 bungkus ekstasi setelah dilakukan penghitungan total ada kurang lebih 50.000 butir,” katanya. (JPG)
Peredaran narkotika jenis ekstasi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama TNI. Sebanyak enam orang tersangka berhasil ditangkap, satu di antaranya oknum TNI.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis