BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dari Kalimantan ke Sulteng

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dari Kalimantan ke Sulteng
BNN dan Bea Cukai menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 42,43 kilogram. Foto: Dok Humas BNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai (BC) membekuk tiga orang pengedar sabu-sabu yang melakukan penyelundupan dari Kalimantan ke Sulawesi Tengah (Sulteng).

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, dari pengungkapan ini pihaknya menyita sabu-sabu seberat 42,43 kilogram.

"Pengungkapan dilakukan di Selat Malaka, sabu-sabu dibawa dari Kalimantan menuju Sulawesi Tengah melalui transportasi laut," kata Arman kepada wartawan, Selasa (19/1).

Menurut Arman, tiga tersangka yang ditangkap atas nama Alfian, Asmar dan Darwin. Selain menangkap tersangka, petugas BNN dan Bea Cukai juga menyita tiga karung berisi sabu-sabu.

"Barang bukti yang disita 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu kemasan warna hijau yang dimasukkan ke dalam tiga karung seberat 42,43 kilogram, satu unit kapal kayu dan identitas tersangka," tambah dia.

Jenderal polisi bintang dua ini menyampaikan, para tersangka ditangkap di tengah laut ketika berlayar dari Kalimantan menuju Palu, Sulawesi Tengah.

"Barang bukti narkoba ditemukan di ruang palka kapal. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN Pusat untuk pengembangan," tandas Arman.

Atas kasus tersebut, ketiga pelaku ditahan dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BNN dan Bea Cukai menggagalkan aksi penyelundupan narkoba seberat 42,43 kilogram di Selat Malaka. Narkoba itu dikirim dari Kalimantan dengan tujuan Sulawesi Tengah.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News