BNN Desak Gubernur Anies Banding Terkait Penutupan Golden Crown

BNN Desak Gubernur Anies Banding Terkait Penutupan Golden Crown
Gubernur DKI Jakarta, Anies Basweda. Foto: Ricardo/JPNN.com

Razia BNN yang dimaksud, yakni razia yang dipimpin langsung Arman, Kamis (6/2), BNN melakukan pemeriksaan 184 pengunjung Diskotek Golden Crown.

Kala itu, 107 pengunjung Diskotek Golden Crown dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine BNN.

Sebagai informasi, pada hari Selasa (30/6), PTUN memenangkan gugatan manajemen PT Mahkota Aman Sentosa selaku pengelola Golden Crown.

Imbasnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus mengizinkan Golden Crown Crown beroperasi kembali.

"Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," demikian bunyi keputusan tersebut.

Pengelola mengajukan gugatan dengan alasan 107 pengunjung Golden Crown yang positif narkoba, tak bertransaksi dan mengonsumsi narkoba dalam diskotek.

Menanggapi putusan tersebut, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang kini didukung BNN. (antara/jpnn)

BNN mendukung upaya banding Pemprov DKI Jakarta yang dipimpinan Gubernur Anies Baswedan, setelah kalah dalam kasus penutupan Diskotek Golden Crown di PTUN.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News