BNN Didesak Lepaskan Raffi Ahmad
Rabu, 30 Januari 2013 – 11:09 WIB

BNN Didesak Lepaskan Raffi Ahmad
JAKARTA -- Perpanjangan penahanan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Raffi Ahmad terus menjadi pertanyaan. Itu karena narkoba yang dikonsumsi oleh Raffi tidak masuk dalam daftar obat yang dilarang Undang-undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009. "Dalam hukum pidana, Raffi Ahmad tidak bersalah, karena tidak ada Undang-undang yang dilanggar. Seharusnya BNN melepas Raffi, karena penahanan tersebut sangat menganggu psikologis dan nama baik," jelasnya.
"Kalau obat yang dikonsumsi Raffi Ahmad tidak masuk daftar obat terlarang sebagaimana diatur UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, berarti Raffi Ahmad tidak bisa dikatakan melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Muhammad Syukur Mandar, Direktur Salemba Institut di Jakarta, Rabu (30/1).
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan BNN, Raffi Ahmad terbukti menggunakan methylenedioxy methcathinone atau lebih dikenal sebagai methylone (M1). Jenis narkoba ini memang baru di Indonesia, meski efeknya hampir sama dengan ekstasi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Perpanjangan penahanan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Raffi Ahmad terus menjadi pertanyaan. Itu karena narkoba yang
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional