BNN Didesak Lepaskan Raffi Ahmad
Rabu, 30 Januari 2013 – 11:09 WIB
JAKARTA -- Perpanjangan penahanan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Raffi Ahmad terus menjadi pertanyaan. Itu karena narkoba yang dikonsumsi oleh Raffi tidak masuk dalam daftar obat yang dilarang Undang-undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009. "Dalam hukum pidana, Raffi Ahmad tidak bersalah, karena tidak ada Undang-undang yang dilanggar. Seharusnya BNN melepas Raffi, karena penahanan tersebut sangat menganggu psikologis dan nama baik," jelasnya.
"Kalau obat yang dikonsumsi Raffi Ahmad tidak masuk daftar obat terlarang sebagaimana diatur UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, berarti Raffi Ahmad tidak bisa dikatakan melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Muhammad Syukur Mandar, Direktur Salemba Institut di Jakarta, Rabu (30/1).
Baca Juga:
Dalam pemeriksaan BNN, Raffi Ahmad terbukti menggunakan methylenedioxy methcathinone atau lebih dikenal sebagai methylone (M1). Jenis narkoba ini memang baru di Indonesia, meski efeknya hampir sama dengan ekstasi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Perpanjangan penahanan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Raffi Ahmad terus menjadi pertanyaan. Itu karena narkoba yang
BERITA TERKAIT
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi