BNN Diijinkan Menangkap dan Menyadap
Kamis, 10 September 2009 – 20:47 WIB

BNN Diijinkan Menangkap dan Menyadap
JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Narkotika akhirnya sepakat memperkuat peran dan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. Semua fraksi di DPR setuju untuk menjadikan BNN sebagai lembaga pemerintah non-kementerian. Menurut Maryam, dalam draft RUU Narkotika itu BNN akan berada langsung di bawah Presiden, sehingga pertanggungjawabannya pun langsung ke Presiden. "Untuk itu, BNN diharapkan bekerja independen, transparan dan akuntabel dalam menumpas kejahatan narkotika," tegas Maryam Baramuli.
Hal tersebut ditegaskan juru bicara Fraksi Golkar, Maryam Baramuli, usai rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Narkotika, di DPR, Senayan Jakarta (10/9), dengan agenda pengambilankeputusan tingkat I atas RUU Narkotika sebelum dibawa ke paripurna DPR. "Kewenangan lembaga BNN diperkuat melalui undang-undang dalam menangani pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Baca Juga:
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta. Rencananya, Setelah disepakati semua fraksi, minggu depan, RUU ini akan disahkan sebagai Undang-undang.
Baca Juga:
JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Narkotika akhirnya sepakat memperkuat peran dan fungsi Badan Narkotika Nasional
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan