BNN Diijinkan Menangkap dan Menyadap

BNN Diijinkan Menangkap dan Menyadap
BNN Diijinkan Menangkap dan Menyadap
JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja  RUU) Narkotika akhirnya sepakat memperkuat peran dan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. Semua fraksi di DPR setuju untuk menjadikan BNN sebagai lembaga pemerintah non-kementerian.

Hal tersebut ditegaskan juru bicara Fraksi Golkar, Maryam Baramuli, usai rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Narkotika, di DPR, Senayan Jakarta (10/9), dengan agenda pengambilankeputusan tingkat I atas RUU Narkotika sebelum dibawa ke paripurna DPR. "Kewenangan lembaga BNN diperkuat melalui undang-undang dalam menangani pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta. Rencananya, Setelah disepakati semua fraksi, minggu depan, RUU ini akan disahkan sebagai Undang-undang.

Menurut Maryam, dalam draft RUU Narkotika itu BNN akan berada langsung di bawah Presiden, sehingga pertanggungjawabannya pun langsung ke Presiden. "Untuk itu, BNN diharapkan bekerja independen, transparan dan akuntabel dalam menumpas kejahatan narkotika," tegas Maryam Baramuli.

JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja  RUU) Narkotika akhirnya sepakat memperkuat peran dan fungsi Badan Narkotika Nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News