BNN Diijinkan Menangkap dan Menyadap
Kamis, 10 September 2009 – 20:47 WIB
JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Narkotika akhirnya sepakat memperkuat peran dan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. Semua fraksi di DPR setuju untuk menjadikan BNN sebagai lembaga pemerintah non-kementerian. Menurut Maryam, dalam draft RUU Narkotika itu BNN akan berada langsung di bawah Presiden, sehingga pertanggungjawabannya pun langsung ke Presiden. "Untuk itu, BNN diharapkan bekerja independen, transparan dan akuntabel dalam menumpas kejahatan narkotika," tegas Maryam Baramuli.
Hal tersebut ditegaskan juru bicara Fraksi Golkar, Maryam Baramuli, usai rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Narkotika, di DPR, Senayan Jakarta (10/9), dengan agenda pengambilankeputusan tingkat I atas RUU Narkotika sebelum dibawa ke paripurna DPR. "Kewenangan lembaga BNN diperkuat melalui undang-undang dalam menangani pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Baca Juga:
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta. Rencananya, Setelah disepakati semua fraksi, minggu depan, RUU ini akan disahkan sebagai Undang-undang.
Baca Juga:
JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Narkotika akhirnya sepakat memperkuat peran dan fungsi Badan Narkotika Nasional
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada