BNN Diijinkan Menangkap dan Menyadap
Kamis, 10 September 2009 – 20:47 WIB

BNN Diijinkan Menangkap dan Menyadap
Secara umum, DPR menilai UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah tidak memadai lagi. sebab, kejahatan penyalahgunaan narkotika sudah bersifat transnasional, sehingga UU yang lama harus diperbarui.
Selama ini, BNN diketuai oleh Kapolri dan beranggotakan 29 pejabat yang secara ex-officio dari sejumlah lembaga dan departemen di mana satu di antaranya berperan sebagai Sekretaris/ Kepala Pelaksana Harian.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian (Kalahar) Komjen Pol Gories Merre mengatakan, meski tidak disertai kewenangan penuntutan seperti KPK, namun UU Narkotika nantinya makin memperjelas operasional BNN. "BNN juga akan berkedudukan di seluruh ibukota provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," terangnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki kewenangan khusus dalam memberantas dan menanggulangi bahaya narkotika. Kewenang itu di antaranya adalah penyelidikan dan penyidikan dalam kasus hukum penyalahgunaan dan peredaran narkotik. "Kewenangannya (penyelidikan dan penyidikan) sama seperti KPK," terangnya.
JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Narkotika akhirnya sepakat memperkuat peran dan fungsi Badan Narkotika Nasional
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?