BNN Diijinkan Menangkap dan Menyadap
Kamis, 10 September 2009 – 20:47 WIB
Secara umum, DPR menilai UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah tidak memadai lagi. sebab, kejahatan penyalahgunaan narkotika sudah bersifat transnasional, sehingga UU yang lama harus diperbarui.
Selama ini, BNN diketuai oleh Kapolri dan beranggotakan 29 pejabat yang secara ex-officio dari sejumlah lembaga dan departemen di mana satu di antaranya berperan sebagai Sekretaris/ Kepala Pelaksana Harian.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian (Kalahar) Komjen Pol Gories Merre mengatakan, meski tidak disertai kewenangan penuntutan seperti KPK, namun UU Narkotika nantinya makin memperjelas operasional BNN. "BNN juga akan berkedudukan di seluruh ibukota provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," terangnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki kewenangan khusus dalam memberantas dan menanggulangi bahaya narkotika. Kewenang itu di antaranya adalah penyelidikan dan penyidikan dalam kasus hukum penyalahgunaan dan peredaran narkotik. "Kewenangannya (penyelidikan dan penyidikan) sama seperti KPK," terangnya.
JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Narkotika akhirnya sepakat memperkuat peran dan fungsi Badan Narkotika Nasional
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afrianyah Noor Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cum laude
- Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata
- Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN, Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer
- Penanaman 5.000 Pohon Bakau untuk Mengembalikan Kawasan Pesisir yang Asri
- Menteri Airlangga Hartarto Terima Penghargaan Minister Lifetime Achievement Awards
- Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah