BNN Diijinkan Menangkap dan Menyadap
Kamis, 10 September 2009 – 20:47 WIB
BNN nantinya juga berwenang untuk menggeledah dan menyita barang bukti, menangkap dan menahan orang yang diduga sebagai penyalahgunaan dan pengedar narkotik. Bahkan, BNN juga mempunyai kewenangan untuk menyadap.
Andi Mattalatta bersyukur RUU yang dibahas sejak 2005 ini akhirnya akan disahkan dalam waktu dekat. "UU ini akan menyelamatkan masa depan anak bangsa dari bahaya narkotik," imbuhnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Narkotika akhirnya sepakat memperkuat peran dan fungsi Badan Narkotika Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat