BNN Diijinkan Menangkap dan Menyadap

BNN Diijinkan Menangkap dan Menyadap
BNN Diijinkan Menangkap dan Menyadap
BNN nantinya juga berwenang untuk menggeledah dan menyita barang bukti, menangkap dan menahan orang yang diduga sebagai penyalahgunaan dan pengedar narkotik. Bahkan, BNN juga mempunyai kewenangan untuk menyadap.

Andi Mattalatta bersyukur RUU yang dibahas sejak 2005 ini akhirnya akan disahkan dalam waktu dekat. "UU ini akan menyelamatkan masa depan anak bangsa dari bahaya narkotik," imbuhnya. (fas/JPNN)

JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja  RUU) Narkotika akhirnya sepakat memperkuat peran dan fungsi Badan Narkotika Nasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News