BNN Diijinkan Menangkap dan Menyadap
Kamis, 10 September 2009 – 20:47 WIB
BNN nantinya juga berwenang untuk menggeledah dan menyita barang bukti, menangkap dan menahan orang yang diduga sebagai penyalahgunaan dan pengedar narkotik. Bahkan, BNN juga mempunyai kewenangan untuk menyadap.
Andi Mattalatta bersyukur RUU yang dibahas sejak 2005 ini akhirnya akan disahkan dalam waktu dekat. "UU ini akan menyelamatkan masa depan anak bangsa dari bahaya narkotik," imbuhnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Narkotika akhirnya sepakat memperkuat peran dan fungsi Badan Narkotika Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan
- 2 Ribu Profesional Berkumpul di Ajang Sinar Mas Digital Day 2024, Inovasi Digital Terbaru
- Wamenaker Afrianyah Noor Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cum laude
- Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata
- Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN, Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer
- Penanaman 5.000 Pohon Bakau untuk Mengembalikan Kawasan Pesisir yang Asri