BNN Diperkuat Mirip KPK
Senin, 29 Juni 2009 – 18:26 WIB
JAKARTA -- Maraknya peredaran narkoba memicu munculnya ide untuk memperkuat peran Badan Narkotika Nasional (BNN). Penguatan kewenangan BNN akan dituangkan dalam Undang-Undang Narkotika yang saat ini RUU-nya masih dibahas di DPR. Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tamrin Amal Tamagola mengusulkan agar BNN diberi kewenangan besar seperti halnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Misalnya, BNN diberi kewenangan untuk menyadap, agar transaksi peredaran narkoba bisa dengan mudah terlacak. Direktur Eksekutif Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane juga sepakat perlunya BNN menjadi lembaga kuat seperti KPK. Alasannya, selama ini kasus narkoba menempati rangking kedua daftar jenis-jenis kejahatan. Rangking pertama diduduki kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penguatan kelembagaan BNN mendesak, kata Neta, karena belakangan ini Indonesia telah dianggap sebagai lahan nyaman untuk produksi dan peredaran narkoba. "Banyak pabrik narkoba didirikan di Indonesia, yang merupakan relokasi dari pabrik yang ada di China daratan," katanya.
"BNN harus dioptimalkan. Lembaga ini harus diberi kewenangan seperti KPK yang bisa melakukan penyadapan," ujar Tamagola dalam diskusi terkait Harlah Polri ke-63 di Jakarta, Senin (29/6). Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Pembinaan Hukum Mabes Polri, Irjen Pol Aryanto Sutadi menyatakan setuju bila BNN punya kewenangan yang kuat mirip KPK. Saat ini, katanya, DPR sedang membahas RUU Narkotika, yang diharapkan sudah bisa disahkan menjadi UU dalam masa sidang DPR kali ini.
Baca Juga:
Aryanto menyadari, memang masyarakat menghendaki BNN bisa bergerak mirip KPK, sehingga para pengedar dan jaringan mafia barang haram itu bisa jera. "Saya setuju BNN bisa melakukan penyadapan, bahkan memancing agar bisa menangkap pelaku kejahatan narkotika," ucapnya. Dikatakan, selama ini peran dan funsgi BNN belum optimal karena lebih banyak bergerak dibidang pencegahan dan rehabilitasi. Dia menyebutkan, pemberantasan narkoba perlu dana yang besar, sedang kemampuan BNN terbatas.
Baca Juga:
JAKARTA -- Maraknya peredaran narkoba memicu munculnya ide untuk memperkuat peran Badan Narkotika Nasional (BNN). Penguatan kewenangan BNN akan dituangkan
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah