BNN Gagalkan Penyeludupan Narkoba di Entikong

BNN Gagalkan Penyeludupan Narkoba di Entikong
BNN Gagalkan Penyeludupan Narkoba di Entikong
Sesampai di lokasi pertemuan, AC meminta EH dan IS untuk meletakkan uang tersebut di suatu tempat dan kembali untuk mengambil narkoba setelah mendapat informasi dari AC. Tak lama setelah meninggalkan lokasi, AC meminta kembali dan sesampai di sana, tas yang berisi uang sudah digantikan dengan ransel hitam berisi narkoba.

"Setelah transaksi berlangsung, EH dan IS berpisah di kawasan Tebedu, Malaysia dan kembali ke Indonesia. Dari Tebedu, EH masuk ke perbatasan Indonesia dengan menggunakan angkutan umum menuju Balai Karangan, Kalimantan Barat. Setibanya di Balai Karangan, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil meringkus EH dan mengamankan sebuah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 5.109,1 gram sabu dan 9.107 butir pil ekstasi," beber Benny.

Lanjut pria asal Sulut ini, pada Senin 15 Juli, petugas melakukan penangkapan terhadap IS di Pelabuhan Trikora, Pontianak. IS merupakan PNS golongan IIIB di Dinas Kelautan dan Perikanan Pontianak.

"Sebelumnya IS juga pernah terlibat kasus narkoba dan mendapat vonis hukuman enam bulan penjara saat bertugas di perbatasan Entikong beberapa tahun lalu. Ketika dipenjara itulah, IS berkenalan dengan EH dan terjadi persekongkolan antara mereka berdua," jelasnya.

JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dari negara tetangga Malaysia di Kalimantan Barat. Berkat kerjasama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News