BNN Gagalkan Penyelundupan 171 Kilogram Sabu-sabu, Lagi-Lagi Malaysia
jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk kesekian kalinya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia. Kali ini, barang bukti yang disita beratnya mencapai 117 kilogram.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan, dari kasus tersebut pihaknya mengamankan tiga pelaku yang bernama Daeng Sabil, Shahrir, dan Pamasangi.
Ketiga tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Markas BNN, Jakarta Timur, Selasa (26/1), guna kepentingan pengembangan kasus.
"BNN telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku Tindak pidana narkoba serta menyita 171 bungkus (berat) 171 kilogram sabu-sabu dan pil ekstasi puluhan ribu butir serta ditemukan juga puluhan ribu kapsul NPS," kata Arman dalam keterangannya, Selasa.
Arman menjelaskan, narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur laut ke Sumatera Selatan.
Petugas BNN yang mengetahui hal tersebut langsung menggagalkan penyelundupan narkoba itu daerah Banyu Asin, Sumatera Selatan.
"Narkoba berasal dari Malaysia dibawa melalui transportasi laut dengan menggunakan speed boat dan dijemput dengan kapal kayu atau ship to ship," ujar Arman.
Adapun penyelundupan narkoba itu dikendalikan oleh Daeng Sabil yang merupakan narapidana di Lapas Mata Merah, Palembang.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 171 kilogram yang berasal dari Malaysia
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Penyelundupan 19,86 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Kronologinya