BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 44 Orang Ditangkap, Ada yang Simpan di Alat Vital

BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 44 Orang Ditangkap, Ada yang Simpan di Alat Vital
Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri saat konferensi pers di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (14/1). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

Selain itu, ada tujuh narapidana lembaga pemasyarakatan yang diamankan dalam operasi gabungan itu.

"Ada tujuh warga binaan pemasyarakatan dan dua oknum petugas rutan (rumah tahanan)," tutur Wayan.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka kami akan kenakan pasal 114, 132, 112, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentunya dengan ancaman pidana mati," pungkas Wayan Sugiri.(mcr8/jpnn)


Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 11 kasus narkotika dalam operasi gabungan dengan Bea Cukai sejak awal Januari 2025


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News