BNN Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu di Aceh Tamiang
jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran 30 kilogram sabu pada Minggu (5/11). Sebanyak satu tersangka diamankan dalam kasus ini.
Deputi Pemberantas BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pihaknya menangkap pelaku bernama Abidar (18) di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 30 bungkus sabu. Kurang lebih 30 kilogram," kata Arman kepada JPNN.com.
Penangkapan bermula, saat tim BNN melakukan pengawasan terkait adanya informasi transaksi narkoba di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang.
Arman mengatakan, pihaknya pada pukul 00.30 WIB, melihat bahwa ada transaksi narkoba. Namun, saat itu transaksi dilakukan oleh bandar dan pembeli dengan berpindah-pindah tempat.
"Pada saat transaksi, dilakukan penangkapan terhadap mereka. Namun melarikan diri dengan mobil," kata Arman.
Arman menambahkan, pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Di tengah jalan, mobil Honda Jazz hitam nopol BK 1200 GO mengalami kecelakaan sehingga masuk parit.
"Karena itu satu tersangka berhasil diamankan dan lainnya melarikan diri. Saat ini tim BNN masih melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap tersangka lain," tandas Arman. (tan/jpnn)
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran 30 kilogram sabu pada Minggu (5/11). Sebanyak satu tersangka diamankan dalam kasus ini.
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan