BNN Gagalkan Peredaran 410 Kilogram Ganja di Bekasi
jpnn.com, BEKASI - Tim tindak dari Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di tengah pandemi COVID-19. Kali ini, BNN menggagalkan pengiriman narkoba berupa ganja seberat 410 kilogram.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, kasus ini diungkap pada Senin (10/8) sekitar pukul 09.00 WIB di perumahan Pesona Metropolitan, Bojong Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat.
“Ada dua pelaku yang ditangkap, mereka adalah FH dan BL. Keduanya ditangkap bersama dengan barang buktu ganja seberat 410 kilogram,” kata Arman.
Arman pun menuturkan, kasus ini terungkap setelah petugas dari BNN memberhentikan sebuah truk dengan nomor polisi BL 8722 UX di pintu masuk perumahan.
“Saat dilakukan penggeledahan, dalam truk ditemukan 14 karung yang berisikan 410 bungkus yang isinya adalah narkotika jenis ganja,” beber Arman.
Jenderal bintang dua ini menuturkan, dari pengakuan FH dan BL, barang haram ini milik A yang kini buron. Rencananya, ganja ini akan dikirim kepada A yang disebutkan berada di Kalideres, Jakarta Barat.
"Namun sebelum dikirim ke Kalideres mereka berdua diperintahkan oleh A untuk menunggu di Bekasi sambil menunggu perintah, tetapi pelaku keburu tertangkap,” tambah Arman.
Sebagai tindak lanjut, kini tersangka dan barang bukti dibawa ke markas BNN di Cawang, Jakarta Timur. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tim tindak dari Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di tengah pandemi COVID-19. Kali ini, BNN menggagalkan pengiriman narkoba berupa ganja seberat 410 kilogram.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Tri Adhianto-Harris Bobihoe Masih Unggul di Pilwalkot Bekasi Versi LKPI
- Tepis Isu Negatif, Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Berkomitmen Birokrasi Bebas Korupsi
- Banyak Jenazah Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi Belum Teridentifikasi
- Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe Unggul Telak di Pilwalkot Bekasi
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon