BNN Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen
Kamis, 31 Juli 2008 – 10:58 WIB
SEBUAH ruang apartemen yang diduga menjadi lokasi pabrik pembuatan sabu-sabu digerebek puluhan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), dibantu petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakut, Rabu (30/7). Hasilnya, dari kamar 128 di Blok A 11 Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara itu, polisi menemukan 7 Kg bahan dasar pembuat sabu-sabu, yakni zat efidrin yang langsung disita sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang penghuni ruang apartemen itu, Erwin alias Ateng dan Arief. Ironisnya, kamar apartemen yang diduga menjadi pabrik sabu-sabu itu hanya berjarak 100 meter dari kantor Polsek Penjaringan. ”Zat efidrin itu jika diolah melalui proses kimiawi seperti penyulingan maka akan berubah bentuk menjadi zat methamfetamin yang merupakan zat dasar sabu-sabu. Zat efidrin ini bisa disebut sebagai zat ilegal karena tidak terdaftar di Badan POM,” ujar Gories. Ia menambahkan, pihaknya masih akan menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap jaringannya yang diduga merupakan sindikat internasional.
Kepala Pelaksana Harian BNN Irjend Pol Gories Mere yang datang ke lokasi penggerebekan mengatakan selain zat efidrin, pihaknya juga menyita beberapa alat yang diduga merupakan alat pembuat sabu itu, seperti precusor dan timbangan.
Baca Juga:
Sebuah sumber di PMJ mengatakan kalau 7 Kg zat efidrin jika disuling akan menghasilkan 3,5 kg zat methamfetamine selanjutnya jika diolah bersama zat amphetamine kemudian diproses kristalisasi maka akan diperoleh 3 Kg sabu-sabu senilai Rp 4,5 miliar. (dai/ind/iwy)
SEBUAH ruang apartemen yang diduga menjadi lokasi pabrik pembuatan sabu-sabu digerebek puluhan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), dibantu petugas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis