BNN Incar Teman Pilot Narkoba
Semua Kru Pesawat Dirazia saat di Darat
Rabu, 08 Februari 2012 – 10:12 WIB

BNN Incar Teman Pilot Narkoba
Pemberkasan terhadap Sjaiful seharusnya selesai kemarin yakni dengan ketentuan batas waktu 3 X 24 jam. Namun, dalam aturan yang berlaku masih diberikan kesempatan 3 X 24 jam lagi untuk penyelesaiannya. Sumirat juga belum bisa memastikan apakan Sjaiful akan dijerat dengan pasal penyalahguna narkoba seperti Hanum, yakni Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga:
Dikatakan, sembari menunggu proses persidangan kini posisi Hanum direhabilitasi di Pusat Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor. Ditanya apakah Hanum nanti akan disidang di Jakarta atau di Makassar, Sumirat mengaku belum mengetahuinya. ”Kami nanti akan dapat arahan dari Kejaksaan Agung, untuk pelaksanaan itu,” paparnya.
Menariknya, latar belakang kedua pilot yang terjebak narkoba ternyata sama. Yakni sama-sama bermasalah dan ditinggalkan oleh anak istrinya. Tetapi apapun motifnya, yang jelas perbuatan kedua pilot itu melanggar hukum karena menyalahgunakan narkoba. ”Kalau tersangka H.A. mengaku karena cerai dengan istrinya, sedangkan tersangka S.S. juga ditinggal oleh anak istrinya,” papar Sumirat.
Sumirat berharap, dengan perpanjangan pemeriksaan terhadap Syaiful diharapkan penyidikan akan sempurna. Yakni nantinya bisa secara tepat menetapkan pasal yang sesui, serta mampu mengembangkan kasus yang menyangkut keterlibatan pilot yang lain.
JAKARTA-Badan Narkotika Nasional (BNN) nampaknya masih mengincar pilot-pilot lain yang diduga masih banyak yang terlibat narkoba. Untuk itu, para
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP