BNN Inginkan Sindikat Narkoba Dijerat UU TPPU
Rabu, 27 Maret 2013 – 19:13 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menganggap kasus penemuan 598 butir pil ekstasi jenis Happy Five di dalam mobil Porsche bernomor polisi B 88 AN, Minggu (24/3) lalu, perlu ditindaklanjuti dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Deputi Pemberantasan BNN, Irjen (Pol) Benny Mamoto, mengungkapkan, penggunaan UU TPPU itu untuk melacak jaringan sindikat narkoba yang ada dalam kasus itu.
“Kalau kita serius berantas narkoba, kita juga harus kejar pencucian uang. Agar jaringannya itu bisa dilemahkan. Dan aset-aset serta uang tersebut dikembalikan ke negara,” ujar Benny di Halim Perdana Kesuma, Jakarta Timur, Rabu (27/3).
Dikatakannya, semua kasus yang menyangkut narkoba harus diusut dengan pencucian uang. “Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 soal TPPU, polisi dan BNN masuk di dalamnya,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Benny, penelusuran pencucian uang sangat diperlukan agar tidak ada oknum yang bermain dengan barang bukti dari tersangka. “Dengan tidak disidiknya pencucian uang maka akan membuka ruang penyimpangan dalam penanganan barang bukti,” pungkas jenderal bintang dua ini.
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menganggap kasus penemuan 598 butir pil ekstasi jenis Happy Five di dalam mobil Porsche bernomor polisi
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi