BNN Izinkan Raffi Bepergian ke Luar Kota
Jumat, 03 Mei 2013 – 19:54 WIB

BNN Izinkan Raffi Bepergian ke Luar Kota
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memberikan kelonggaran pada Raffi Ahmad. Jika sebelumnya berstatus tahanan kota, kini tersangka pengguna zat narkotika jenis baru katinon itu diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota. Namun, kewajibannya untuk wajib lapor seminggu dua kali harus dipenuhi.
Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, status Raffi Ahmad saat ini masih tersangka yang mendapat penangguhan penahanan. Raffi boleh saja keluar kota tapi atas izin penyidik. "Statusnya penangguhan penahan. Kalau ke luar kota harus ada laporan, biar mempermudah penyidik, harus ada koordinasi," kata Sumirat di Kantor BNN, Jumat (3/5).
Baca Juga:
Ia juga mengungkapkan, Raffi juga masih harus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Raffi. "Jadi Raffi nanti saat melapor sekaligus rawat jalan di BNN. Saat melapor sekaligus diperiksa juga," terang Sumirat.
Hari ini Raffi Ahmad kembali menjalani wajib lapornya yang kedua di Kantor Badan Narkotika Nasional. Selain memberi keterangan, Raffi juga diperiksa oleh dokter BNN dan kondisinya sudah makin membaik. (abu/jpnn)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memberikan kelonggaran pada Raffi Ahmad. Jika sebelumnya berstatus tahanan kota, kini tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP