BNN Izinkan Raffi Bepergian ke Luar Kota
Jumat, 03 Mei 2013 – 19:54 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memberikan kelonggaran pada Raffi Ahmad. Jika sebelumnya berstatus tahanan kota, kini tersangka pengguna zat narkotika jenis baru katinon itu diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota. Namun, kewajibannya untuk wajib lapor seminggu dua kali harus dipenuhi.
Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, status Raffi Ahmad saat ini masih tersangka yang mendapat penangguhan penahanan. Raffi boleh saja keluar kota tapi atas izin penyidik. "Statusnya penangguhan penahan. Kalau ke luar kota harus ada laporan, biar mempermudah penyidik, harus ada koordinasi," kata Sumirat di Kantor BNN, Jumat (3/5).
Baca Juga:
Ia juga mengungkapkan, Raffi juga masih harus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Raffi. "Jadi Raffi nanti saat melapor sekaligus rawat jalan di BNN. Saat melapor sekaligus diperiksa juga," terang Sumirat.
Hari ini Raffi Ahmad kembali menjalani wajib lapornya yang kedua di Kantor Badan Narkotika Nasional. Selain memberi keterangan, Raffi juga diperiksa oleh dokter BNN dan kondisinya sudah makin membaik. (abu/jpnn)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memberikan kelonggaran pada Raffi Ahmad. Jika sebelumnya berstatus tahanan kota, kini tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons