BNN Izinkan Raffi Bepergian ke Luar Kota
Jumat, 03 Mei 2013 – 19:54 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memberikan kelonggaran pada Raffi Ahmad. Jika sebelumnya berstatus tahanan kota, kini tersangka pengguna zat narkotika jenis baru katinon itu diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota. Namun, kewajibannya untuk wajib lapor seminggu dua kali harus dipenuhi.
Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, status Raffi Ahmad saat ini masih tersangka yang mendapat penangguhan penahanan. Raffi boleh saja keluar kota tapi atas izin penyidik. "Statusnya penangguhan penahan. Kalau ke luar kota harus ada laporan, biar mempermudah penyidik, harus ada koordinasi," kata Sumirat di Kantor BNN, Jumat (3/5).
Baca Juga:
Ia juga mengungkapkan, Raffi juga masih harus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Raffi. "Jadi Raffi nanti saat melapor sekaligus rawat jalan di BNN. Saat melapor sekaligus diperiksa juga," terang Sumirat.
Hari ini Raffi Ahmad kembali menjalani wajib lapornya yang kedua di Kantor Badan Narkotika Nasional. Selain memberi keterangan, Raffi juga diperiksa oleh dokter BNN dan kondisinya sudah makin membaik. (abu/jpnn)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memberikan kelonggaran pada Raffi Ahmad. Jika sebelumnya berstatus tahanan kota, kini tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan