BNN juga Yakin Menang atas Raffi
Kamis, 14 Maret 2013 – 14:39 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berkeyakinan menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (14/3). Mereka mengungkapkan proses penangkapan, penahanan sampai rehabilitasi dari tersangka sekaligus pemohon sidang praperadilan Raffi Ahmad dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Diketahui, pihak Raffi menempuh sidang gugatan praperadilan karena menilai proses hukum yang dijalankan BNN memiliki banyak kejanggalan. Apalagi saat melakukan rehabilitasi, pihak Raffi Ahmad mengklaim, BNN melakukan rehabilitasi tanpa persetujuan Raffi ataupun keluargannya.
"Semua proses penangkapan itu tidak salah, tapi semuanya sudah sesuai dengan prosedur formal penahanan dan sesuai dengan syarat objektif. Yang paling penting itu, dalam proses hukum Raffi, kita mengacu pada undang-undang yang berlaku," beber kuasa hukum BNN Partahi Sihombing.
Baca Juga:
Soal rehabilitasi, Partahi mengungkapkan sudah membuktikan keluarga Raffi yang menyetujui langkah rehabilitasi artis sekaligus presenter ini. "Saya yakin menang. Kalau hakim memenangkan mereka (Raffi) mau jadi apa negara ini. Nanti sindikat metylon dari berbagai negara akan beredar di negara kita," ujar Partahi.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berkeyakinan menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (14/3). Mereka
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6