BNN juga Yakin Menang atas Raffi
Kamis, 14 Maret 2013 – 14:39 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berkeyakinan menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (14/3). Mereka mengungkapkan proses penangkapan, penahanan sampai rehabilitasi dari tersangka sekaligus pemohon sidang praperadilan Raffi Ahmad dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Diketahui, pihak Raffi menempuh sidang gugatan praperadilan karena menilai proses hukum yang dijalankan BNN memiliki banyak kejanggalan. Apalagi saat melakukan rehabilitasi, pihak Raffi Ahmad mengklaim, BNN melakukan rehabilitasi tanpa persetujuan Raffi ataupun keluargannya.
"Semua proses penangkapan itu tidak salah, tapi semuanya sudah sesuai dengan prosedur formal penahanan dan sesuai dengan syarat objektif. Yang paling penting itu, dalam proses hukum Raffi, kita mengacu pada undang-undang yang berlaku," beber kuasa hukum BNN Partahi Sihombing.
Baca Juga:
Soal rehabilitasi, Partahi mengungkapkan sudah membuktikan keluarga Raffi yang menyetujui langkah rehabilitasi artis sekaligus presenter ini. "Saya yakin menang. Kalau hakim memenangkan mereka (Raffi) mau jadi apa negara ini. Nanti sindikat metylon dari berbagai negara akan beredar di negara kita," ujar Partahi.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berkeyakinan menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (14/3). Mereka
BERITA TERKAIT
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya