BNN Kembali Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu
Selasa, 11 April 2017 – 22:52 WIB

BNN Provinsi Kepri saat ekspose perkara penangkapan pelaku penyelundupan sabu sebanya 2 kilogram di perairan internasional. Foto: batampos/jpg
"Mereka dapat upah pada kisaran Rp 10 juta," ucapnya.
Nixon mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap ketiganya. Dengan harapan dapat mengungkapkan kasus ini hingga tuntas.
Atas perbuatannya tersebut tersangka M, E dan MJ dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
"Dengan diamankan sabu ini, kami menyelamatkan 10 ribu orang dari ketergantungan barang haram tersebut," tutur Nixon. (ska)
BNN Provinsi Kepri kembali berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 2 Kg dari Malaysia ke Batam, Kepri, pada Senin (10/4). Dua pelakunya
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak