BNN Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba 2,6 Kg

BNN Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba 2,6 Kg
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau saat menggelar ekspose perkara, Selasa (18/8). Foto: BatamPos/JPNN

jpnn.com - NONGSA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau mengamankan dua warga negara Malaysia dan seorang warga Tanjunguma dalam operasi berdalih pembelian terselubung, Jumat (14/8) lalu. Dari mereka, BNN menyita 2,6 kilogram (2,687 gram) sabu.

"Tim berantas BNNP Kepri dan BNN Kota Batam telah melakukan penyelidikan selama satu minggu sebelum hari penangkapan," kata Komisaris Besar Polisi Benny Setiawan, Kepala BNNP Kepri, Selasa (18/8).

Dari peristiwa itu, BNN mengungkap modus baru transaksi jual-beli narkotika internasional. Barang haram itu diselundupkan melalui pelabuhan tikus. Dengan menggunakan jasa tekong speed boat.

Adalah Udin, nelayan asal Tanjunguma yang menjadi tekong speed boat tersebut. Ia bertugas mengambil sabu dari pelabuhan tak resmi di Malaysia. Ia merapat di pelabuhan tikus di kawasan Batuampar, Kamis (13/8) pukul 23.00 WIB. 

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi menceritakan kronologis penangkapan. Awalnya, ada tiga warga Malaysia yang masuk ke Batam, Kamis (13/8). 

Mereka adalah Hafizan bin Mokhtar, Mohamad Zulkarnain bin Ibrahim, dan C alias M. 

Ketiganya masuk melalui pelabuhan resmi Harbour Bay. Ketiganya lolos. Bea cukai dan Direktorat Pengamanan Pelabuhan tak curiga. 

Sebab, mereka memang tidak membawa sabu.

NONGSA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau mengamankan dua warga negara Malaysia dan seorang warga Tanjunguma dalam operasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News