BNN Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba 2,6 Kg

BNN Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba 2,6 Kg
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau saat menggelar ekspose perkara, Selasa (18/8). Foto: BatamPos/JPNN

Sabu, nyatanya, baru diambil kemudian. C alias M itu yang mengendalikan. Ia mengajak Udin bergabung. Sebab, ia tahu, Udin memang sering berurusan dengan hal ilegal. 

Udin kerap mengantar orang-orang Indonesia ke Malaysia melalui pelabuhan tikus. Mereka itu yang kemudian mengadu nasib di Malaysia. Istilahnya, menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. 

"Biasanya saya bawa orang saja. Tapi belakangan, kok cuma barang," kata Udin.

Udin mengaku tak tahu, barang yang dibawanya itu sabu. Ia dijanjikan uang Rp 5 juta untuk satu kali perjalanan. Pembayaran di awal sebesar Rp 4 juta. Sisanya dilunasi ketika barang sampai di Batam. Tapi ia mengaku baru mendapat tambahan sebesar Rp 500 ribu.

"Saya mau karena butuh uang. Anak saya ada empat," tambahnya.

Warga negara Malaysia pertama yang BNNP Kepri tangkap waktu itu adalah Mohamad Zulkarnain bin Ibrahim. Pemilik paspor bernomor A35705411 itu ditangkap di Harris Resort Waterfront City, Marina - Sekupang. Namun, ia tak membawa sabu. 

Ia menyimpan sabu itu di kamar nomor 7805 Hotel 89, Penuin. Penggeledahan dilakukan. Tim menemukan sabu seberat 2,188 kilogram. 

Dari penangkapan M Zulkarnain, tim mendapatkan nama Hafizan bin Mokhtar. Pria dengan paspor bernomor A32913981 itu ditangkap di kamar 212 Hotel Lovina Inn, Penuin.

NONGSA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau mengamankan dua warga negara Malaysia dan seorang warga Tanjunguma dalam operasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News