BNN Lampung Periksa Kadivpas dan Mantan Kalapas usai Lebaran

BNN Lampung Periksa Kadivpas dan Mantan Kalapas usai Lebaran
Lapas. Foto ilustrasi: istimewa

”Hasil penelusuran rekening yang dilakukan oleh PPATK juga belum keluar," kata dia. Karena itu, pelimpahan tahap satu atau pelimpahan berkas ke kejaksaan belum dapat dilakukan.

Sejauh ini, penyidik gabungan Ditjen TPPU BNN dan BNNP Lampung masih menelusuri aset berupa rumah yang dimilik Marzuli YS, narapidana yang terlibat dalam penyeludupan narkoba tersebut. Ini dilakukan bekerjasama dengan kantor BPN Lampung Selatan.

”Kita sudah cek aset milik tersangka Marzuli Y.S untuk mengetahui siapa pemiliknya. Tetapi hasilnya belum keluar," pungkasnya.

Diketahui, setelah menetapkan empat tersangka, BNNP Lampung memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Bambang Haryono, Rabu (30/5). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mukhlis Adjie.

Richard menjelaskan, ada 38 pertanyaan yang diajukan ke Bambang Haryono. Ini seputar standar operasional prosedur (SOP) pengawasan di lapas dan tanggung jawab Kakanwil.

’’SOP seperti apa, beliau kan pimpinan. Lapas Kalianda kan tanggung jawab beliau. Terkait surat izin cuti juga kita tanyakan tadi. Kita tanyakan apakah beliau mengetahui kejadian itu. Ada banyak,” jelas Richard. (nca/c1/ais)


Tersangka Mukhlis Adjie (Kalapas nonaktif, Red) kenal dengan tersangka Marzuli Y.S melalui perantara Gunawan Sutrisnadi dan istrinya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News