BNN Memusnahkan 13 Ribu Batang Pohon Ganja di Aceh Utara
Kamis, 09 September 2021 – 19:04 WIB

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mencabut pohon ganja siap panen saat operasi pemusnahan ladang ganja di Desa Teupin Rusep, Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
Selanjutnya, tim BNN melakukan penyelidikan terhadap dugaan penanaman ganja di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
"Setelah penyelidikan di lokasi, tim menemukan dua lokasi ladang ganja di dua lokasi tersebut. Namun, petugas tidak dapat menangkap tersangka pemilik lahan ganja tersebut," kata Aldrin Hutabarat.
Dia menyebutkan pemusnahan ladang ganja melibatkan 234 personel gabungan BNN, Polres Lhokseumawe, Brimob Polda Aceh, Kodim Aceh Utara, serta instansi terkait lainnya.
"Penanaman tanaman melanggar Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," katanya. (antara/jpnn)
Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Aldrin Hutabarat menyebutkan 13.000 batang pohon ganja dengan berat 6,5 ton itu berada di dua lokasi berbeda dengan luas ladang masing-masing 1 hektare.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi