BNN Menang, Raffi Keok
Putusan Hakim dalam Sidang Praperadilan
Kamis, 14 Maret 2013 – 18:49 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memenangkan sidang praperadilan yang dilayangkan pihak Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (14/3).
Majelis Hakim Sigit Sutriono memutuskan bahwa gugatan Raffi ditolak. "Setelah melihat, menibang dan memutuskan sesuai fakta yang ada, maka majelis hakim menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Raffi)," tegas Sigit saat persidangan.
Baca Juga:
Menurut hakim, apa yang dilakukan BNN dalam kasus narkoba Raffi ini sah dan legal. Jadi proses hukum host DahSyat itu bisa dilanjutkan.
Kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing menyambut mengungkapkan, kedua belah pihak harus menghormati keputusan hakim. Siapapun yang menang, harus berpikir positif.
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memenangkan sidang praperadilan yang dilayangkan pihak Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur,
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah