BNN Menang, Raffi Keok

Putusan Hakim dalam Sidang Praperadilan

BNN Menang, Raffi Keok
BNN Menang, Raffi Keok
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memenangkan sidang praperadilan yang dilayangkan pihak Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (14/3).

Majelis Hakim Sigit Sutriono memutuskan bahwa gugatan Raffi ditolak. "Setelah melihat, menibang dan memutuskan sesuai fakta yang ada, maka majelis hakim menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Raffi)," tegas Sigit saat persidangan.

Menurut hakim, apa yang dilakukan BNN dalam kasus narkoba Raffi ini sah dan legal. Jadi proses hukum host DahSyat itu bisa dilanjutkan.

Kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing menyambut mengungkapkan, kedua belah pihak harus menghormati keputusan hakim. Siapapun yang menang, harus berpikir positif.

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memenangkan sidang praperadilan yang dilayangkan pihak Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News