BNN Menang, Raffi Keok
Putusan Hakim dalam Sidang Praperadilan
Kamis, 14 Maret 2013 – 18:49 WIB
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memenangkan sidang praperadilan yang dilayangkan pihak Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (14/3).
Majelis Hakim Sigit Sutriono memutuskan bahwa gugatan Raffi ditolak. "Setelah melihat, menibang dan memutuskan sesuai fakta yang ada, maka majelis hakim menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Raffi)," tegas Sigit saat persidangan.
Baca Juga:
Menurut hakim, apa yang dilakukan BNN dalam kasus narkoba Raffi ini sah dan legal. Jadi proses hukum host DahSyat itu bisa dilanjutkan.
Kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing menyambut mengungkapkan, kedua belah pihak harus menghormati keputusan hakim. Siapapun yang menang, harus berpikir positif.
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memenangkan sidang praperadilan yang dilayangkan pihak Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur,
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar