BNN Menang, Raffi Keok
Putusan Hakim dalam Sidang Praperadilan
Kamis, 14 Maret 2013 – 18:49 WIB
"Siapa pun yang menang, menang untuk kebenaran. Siapa pun yang kalah, jangan merasa kalah, tapi kekalahan itu untuk kebenaran. Untuk itu kita hormati keputusan hakim, dan lihat perkara ini ke depan," tutur Partahi.
Diketahui, sidang ini dimulai sejak Senin (4/3) lalu. Dikarenakan pihak Raffi menilai proses hukum yang dilakukan BNN melanggar peraturan. Dalam persidangan pun, kuasa hukum Raffi dan BNN saling memaparkan bukti dan saksi-saksi. Dan sering terjadi perdebatan, apalagi soal tidak dihadirkannya Raffi saat sidang. (ian/jpnn)
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memenangkan sidang praperadilan yang dilayangkan pihak Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani