BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar

BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom (tengah) bersama forum koordinasi pimpinan daerah Sulteng saat jumpa pers di Pelabuhan Bea Cukai Pantoloan, Kota Palu, Kamis (21/11/2024), (ANTARA/Fauzi Lamboka)

jpnn.com - PALU - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan 19,82 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di kawasan perairan Sulawesi Tengah, dan menangkap tiga tersangka, H, I, dan N.

"Dua warga Sebatik Kalimantan Utara dan satu warga Donggala Sulawesi Tengah," kata Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom saat jumpa pers di Pelabuhan Bea Cukai Pantoloan, Kota Palu, Kamis (21/11).

Jenderal bintang tiga Polri itu mengatakan penangkapan dilakukan pada 18 November 2024 di sekitar wilayah Donggala, Sulteng.

Narkoba itu, dia menambahkan, dibawa dari Sebatik menuju Donggala oleh jaringan narkotika internasional.

Dia menyatakan bahwa BNN masih mengejar bandar besar yang menjadi pemasok narkotika itu.

Marthinus berjanji akan mengejar dan menangkap siapa saja yang terlibat dalam sindikat penyeludupan narkotika itu.

"Kami kan mengejar mereka, sampai kapanpun, mereka lari kemanapun, kami kejar," ungkap Marthinus.

Menurut Marthinus, narkotika itu berasal dari Tawau, Malaysia, dibawa ke Indonesia tepatnya di Sebatik, Kalimantan Utara.

BNN menggagalkan penyelundupan 19,82 kg sabu-sabu di Sulawesi Tengah. Kini, BNN tengah memburu bandar besar yang jadi pemasok narkoba itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News