BNN Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia
jpnn.com - JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram, dan ekstasi 10.345 butir asal Malaysia.
Sabu-sabu dan ekstasi itu hendak diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Aceh, dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang, Sumatera Selatan.
“BNN kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat (20/9).
Sugiri mengatakan Tim BNN mengamankan tiga tersangka, yaitu AI, LAH, dan FA, dengan barang bukti narkotika sebanyak 15.001,6 gram sabu-sabu dan 10.345 butir ekstasi, dalam pengungkapan kasus itu.
“Dengan demikian, BNN berhasil menyelamatkan 40.348 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkap jenderal bintang dua Polri itu.
Menurut Sugiri, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diolah dengan proses analisis.
Akhirnya, pada Kamis (22/8), sekitar pukul 07.00 WIB, Tim BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI yang melintas menggunakan kendaraannya di Jalan Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kecamatan Sei Lapan, Kabupaten Langkat, Sumut.
Dia menuturkan tersangka AI kedapatan membawa 15.001,6 gram atau 15 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh China. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah karung bertuliskan “Pupuk SP-26”.
BNN kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 15 kilogram, dan 10.345 butir ekstasi asal Malaysia melalui Aceh.
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat